Makna dan Hukum Meminang (khitbah)

A. MAKNA DAN HUKUM MEMINANG

Al-Khitbah dengan dikasrah “kho’”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya : permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang).

Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad r meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu : mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui pendapat walinya.

Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Dimana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi r telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah t berkata: telah bersabda Rasulullah r :“Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya). Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab : “Jika dia diam”.

Maka bila janda dikuatkan dengan musyawarahnya dan wali butuh pada kesepakatan yang terang-terangan untuk menikah. Adapun gadis, wali harus minta ijinnya, artinya dia dimintai ijin/pertimbangan untuk menikah dan tidak dibebani dengan jawaban yang terang-terangan untuk menunjukkan keridhaannya, tetacukup dengan diamnya, sungguh dia malu untuk menjawab dengan terang-terangan. Dan makna ini juga terdapat dalahadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa beliau berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya gadis itu akan malu”, maka beliau bersabda:

“Ridhanya ialah diamnya” HR Bukhori dan Muslim

Akan tetapi hendaknya diyakinkan bahwa diamnya adalah diam ridha, bukan diam menolak, dan itu harus diketahui oleh walinya dengan melihat kenyataan dan tanda-tandanya. Dan perkara ini tidak samar lagi bagi wali pada umumnya. Adapun kesepakatan wali dari pihak wanita itu merupakan perkara yang harus dan merupakan syarat dalam nikah menurut jumhur ulama karena jelasnya hadits dari Nabi r yang bersabda :

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali” HR Ahmad dan Ashhabus Sunan

Dan jumhur mengambil dalil atas syarat ridhanya wali dengan firman Allah SWT :

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya” Al-Baqarah : 232

Artinya : Jangan kau cegah wanita yang tercerai untuk kembali ke pangkuan suaminya, karena dia lebih berhak untuk ruju’, jika memungkinkan secara syariat. Telah berkata Imam Syafii “Ini ayat yang paling jelas tentang permasalahan wali dan kalau tidak maka pelarangan wali tidak bermakna”. (Lihat Subulussalaam Syarah Bulughul Maram, Ash-Shan’any, jus 3 hal 130).

http://raisahakim.com/makna-dan-hukum-meminang-khitbah/

2 komentar:

tips blogging mengatakan...

Pene\ting banget nich bagi yang muda-muda agar tahu tata cara meminang yang benar menurut Islam

Unknown mengatakan...

Iya Sob :)

Posting Komentar