Makna dan Hukum Meminang (khitbah)

A. MAKNA DAN HUKUM MEMINANG Al-Khitbah dengan dikasrah “kho’”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya : permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut...
Selengkapnya...

Hukum Memandang Perempuan yang Akan Dikhitbah / Dipinang

Pada dasarnya di dalam hukum syar’iat melihat wanita asing bagi lelaki dan sebaliknya adalah haram. Yang diwajibkan adalah menundukan pandangan dari yang haram bagi laki-laki maupun wanita, firman Allah Ta’ala : ?? ["Katakanlah kepada orang laki-laki...
Selengkapnya...

Kriteria Pasangan Hidup Sempurna

SIFAT-SIFAT YANG DITUNTUT DALAM MEMINANG DAN MENERIMA PINANGAN Ketika pemuda dan pemudi menginjak remaja maka mulailah dalam pikirannya terbetik kriteria-kriteria dan sifat-sifat siapa calon pendampingnya untuk menjadi isterinya pada suatu hari nanti. Dan...
Selengkapnya...