Luasnya Ampunan Allah

At Tauhid edisi VII/05
Oleh: Hanif Nur Fauzi
Siapakah di antara kita yang belum pernah terjerumus dalam gelapnya dosa dan maksiat??? Seluruh manusia tidak akan terlepas dari dosa dan kesalahan, bagaimanapun tinggi kedudukannya. Nabi Adam ‘alaihi salam telah melakukan dosa, anak keturunannya pun juga akan mengikutinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang kisah Nabi Adam, beliau mengatakan, “Adam telah melanggar larangan Allah, maka anak keturunannya pun juga akan melanggar larangan Allah. Adam telah lupa, maka anak keturunannya pun juga akan lupa. Adam telah berbuat dosa, maka anak keturunannya pun juga berbuat dosa” (HR. Tirmidzi, hasan shahih).
Bisikan syaitan senantiasa dihembus-hembuskan di telinga anak Adam. Jeratan syubhat dan rayuan syahwat senantiasa membayangi setiap langkah kehidupan manusia. Hingga tidak akan ada sosok manusia yang suci dari dosa dan kesalahan. Dosa sudah menjadi watak dan tabiat manusia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya kalian tidak pernah berbuat dosa, niscaya Allah akan mengganti kalian dengan mendatangkan suatu kaum yang kemudian kaum tersebut berbuat dosa, kemudian mereka meminta ampun kepada Allah, dan Allah akan mengampuni mereka” (HR. Muslim).
Wahai, Hamba Allah… Kesempatan itu Masih Ada…
Salah satu bukti kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, Allah membuka pintu ampunan dan taubat bagi seluruh hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah, wahai para hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri-diri mereka sendiri, janganlah kalian putus asa terhadap rahmat dari Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa, sungguh Dialah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar : 53).
Allah Ta’ala mengampuni setiap dosa seorang hamba, jika hamba tersebut bertaubat kepada Allah, dengan taubat yang hakiki. Bahkan, Allah Ta’ala mengampuni dosa yang paling besar sekalipun, yaitu dosa syirik, selama orang tersebut ikhlas bertaubat kepada Allah. Bukankah para Sahabat radhiyallahu ‘anhum, dahulunya adalah orang-orang yang tenggelam dalam lumpur kemusyrikan, tenggelam dalam kubangan dosa dan kemaksiatan. Namun, dengan sebab taubat mereka Allah Ta’ala pun mengangkat kedudukan mereka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda dalam hadits qudsy, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa di siang dan malam hari, dan Aku akan mengampuni seluruh dosa, maka minta ampunlah kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni dosa-dosa kalian” (HR. Muslim).
Sebaik-baik manusia bukanlah manusia yang suci dan bersih dari dosa dan kesalahan, karena memang tidak ada orang yang bisa demikian. Lihatlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap anak Adam pasti sering melakukan dosa dan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah orang yang rajin bertaubat”. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, hasan)
Tidak terbayangkan bagaimana keadaan bumi ini, seandainya Allah Ta’ala membalas setiap dosa yang diperbuat oleh manusia saat ini dengan hukuman secara langsung dari-Nya. Sebagaimana Allah telah menenggelamkan kaumnya Nabi Nuh ‘alaihissalam. Demikian pula Allah telah kirimkan angin kepada kaum ‘Aad, sebagaimana pula Allah telah balikkan bumi ini dan Allah kirimkan bebatuan kepada kaum Nabi Luth ‘alaihissalam. Sungguh, betapa besar kasih sayang Allah Ta’ala kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bersegera dalam Bertaubat
Salah satu tipu daya Iblis kepada Bani Adam adalah dengan menjadikan dosa yang dilakukan seolah-olah adalah kecil dan remeh. Akhirnya, hal itu membuat manusia menunda-nunda taubatnya kepada Allah Ta’ala. Ketahuilah, wahai hamba Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabada, “Sesungguhnya seorang hamba, ketika berbuat dosa, maka pada hatinya akan tertinggal setitik noda hitam, jika dia bertaubat dari dosanya, maka hatinya akan dibersihkan dari noda hitam tersebut, namun apabila dia terus menambah dosanya, maka noda hitam tersebut pun semakin bertambah, demikianlah Allah Ta’ala firmankan : “Sekali-kali tidak, bahkan apa yang mereka lakukan tersebut akan menutupi hatinya (surat Al Muthafifin : 14)” (HR. Tirmidzi, dari Sahabat Abu Hurairah).
Semakin bertumpuk dosa yang dia lakukan, seiring dengan itu akan semakin gelap hatinya, hingga hatinya menjumpai kebinasaan. Inilah sebesar-besar kecelakaan dan musibah, wal ‘iyadzubillah! Apabila hatinya sudah binasa, apa lagi yang bisa diharapkan dari kehidupan ini??? Sedangkan kehidupan yang hakiki tidak lain adalah kehidupan hati. Nas’alullaha al ‘afiyah
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bersegeralah menuju ampunan dari Rabb kalian dan menuju surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang dipersiapkan bagi orang-orang yang beriman” (QS. Ali ‘Imran : 133).
Wahai hamba Allah, bersegeralah dalam bertaubat sebelum Allah mendatangkan adzab yang di kala itu taubat seorang hamba tidak diterima lagi. Berlarilah… menuju Allah sebelum Allah Ta’ala menerbitkan matahari dari arah barat (baca: kiamat). Ingatlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari arah barat, maka Allah akan menerima taubatnya” (HR. Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla, akan menerima taubat seorang hamba selama nyawanya belum sampai ke kerongkongannya (baca: sakaratul maut)” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Hasan).
Jujurlah dalam Bertaubat…
Taubat memiliki syarat-syarat. Setidaknya ada tiga syarat taubat jika dosa tersebut berupa pelanggaran terhadap hak Allah Ta’ala. Pertama: Seseorang dikatakan bertaubat dari sebuah dosa jika dia berhenti mengerjakannya. Kedua: Taubat tidak akan pernah ada tanpa diawali dengan rasa penyesalan. Seandainya seorang yang bertaubat tidak menyesali dosa yang dia lakukan, maka hal ini menunjukkan bahwa dirinya ridha dan menikmati dosa tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Penyesalan adalah taubat” (HR. Ibnu Majah, Shahih). Ketiga : Bertekad kuat untuk tidak mengulangi dosa tersebut pada kesempatan yang lain. Seluruh persyaratan ini sangat memerlukan keikhlasan dan kejujuran dalam bertaubat.
Lihatlah Orang-orang Sholeh Terdahulu…
Sungguh betapa sombongnya diri kita, seandainya kita enggan memohon ampun kepada Allah Ta’ala. Orang-orang sholeh terdahulu adalah orang yang selalu membasahi lisan mereka dengan istighfar.
Lihatlah kepada penghulu orang sholeh, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia yang paling bertaqwa kepada Allah, manusia yang telah diampuni dosanya, baik yang telah lalu atau yang akan datang, manusia yang telah dijanjikan kepadanya surga dengan berbagai kenikmatannya. Namun bersama dengan itu, beliau adalah manusia yang senantiasa memohon ampunan kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya aku meminta ampun kepada Allah dan aku bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih dari 70 kali” (HR. Bukhari dari Sahabat Abu Hurairah).
Siapakah di antara kita yang tidak mengenal Abu Bakr As Shiddiq radhiyallahu ‘anhu? Manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan segenap kebesaran yang dmilikinya, beliau mengatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Wahai Rasulullah, ajarkan kepada diriku sebuah doa, yang doa tersebut akan aku baca dalam setiap sholatku”, Rasulullah mengatakan, ”Katakanlah, Allahuma inni dzolamtu nafsi dzulman kabiran laa yaghfiru dzunuba illa anta, faghfirli maghfiratan min ‘indika, innaka anta alghafur ar rahim” (Ya Allah, sungguh aku telah mendzolimi diriku sendiri, dengan kedzaliman yang sangat besar, tidak ada yang bisa mengampuni diriku melainkan Engkau, maka ampunilah diriku dengan ampunan dari sisi-Mu, dan sayangilah diriku, sungguh Engkau adalah Dzat yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang) (HR. Bukhari-Muslim).
Lantas di manakah posisi diri kita jika dibandingkan dengan beliau-beliau?? Apakah kita merasa lebih baik dari pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para Sahabat?! Hanya kepada Allah kita memohon taufik dan hidayah…
Namun, Janganlah Kita Lupa…
Saudaraku, dengan membaca risalah singkat ini, bukan berarti kita boleh meremehkan dosa dan pelanggaran kepada aturan-aturan Allah. Sampai-sampai sering kita mendengar kalimat “Aahh gak papa berbuat dosa, nanti juga akan diampuni kok…, Allah kan Maha Pengampun…?!!”. Lupakah kita dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Keras Siksaannya dan (ketahuilah) bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah : 98)
Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha Pengampun dan Penyayang bagi orang yang bertaubat dan kembali kepada-Nya dengan ikhlas dan tulus. Kita wajib meyakini hal ini dengan keyakinan yang kokoh. Namun jangan sampai lupakan, bahwa Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha Keras siksaan-Nya bagi orang-orang yang mendurhakai Allah Ta’ala.
Dengan berbekal keyakinan inilah, niscaya akan tumbuh rasa takut dalam hati seorang hamba. Rasa takut terhadap siksaan dan ancaman dari Allah. Dan akan berkembang rasa harapan terhadap janji ampunan dan pahala dari Allah (Lihat Taisir Karimirrahman)
Hasan Al Bashri rahimahullahu pernah berkata, “Sungguh sifat seorang mukmin adalah mengumpulkan antara amalan baik (sholeh) dan rasa takut (kepada Allah Ta’ala seandainya amalan tersebut tidak diterima), sedangkan sifat orang munafik adalah mengumpulkan antara amalah buruk (kemaksiatan) dan rasa aman (dari siksa dan ancaman Allah)” (dikutip dari Tsamaratul Ilmi Al Amalu karya Syaikh Abdurrazzaq al-Badr)
“Ya Rabb kami, sungguh kami telah mendzolimi diri kami, seandainya Engkau tidak mengampuni dan menyayangi kami, maka sungguh kami pasti menjadi orang-orang yang merugi” Wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam… [Hanif Nur Fauzi]
Selengkapnya...

Seputar Hukum Puasa Ramadhan

At Tauhid edisi VI/31
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Telah kita ketahui bersama bahwa puasa Ramadhan adalah bagian dari rukun Islam, sehingga bangunan Islam pun bisa tegak dengan adanya salah satu rukun ini. Bukti wajibnya puasa disebutkan dalam firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Puasa ramadhan ini diwajibkan bagi setiap muslim, berakal, sudah baligh, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim.
Pada edisi kali ini, buletin At Tauhid akan mengangkat beberapa hal yang berkaitan dengan hukum puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat.
Syarat Sah dan Rukun Puasa
Syarat sahnya puasa ada dua, yaitu:[1] (1) Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. (2) Berniat.
Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[2]
Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati[3]. Semoga Allah merahmati An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Syafi’iyah- yang mengatakan, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[4] Ulama Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”[5]
Niat puasa harus diperbaharui setiap harinya dan harus diniatkan sebelum masuk waktu Shubuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.”[6]
Adapun rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari[7]. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Sunnah-Sunnah Puasa
1. Mengakhirkan sahur. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.”[8] Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, “Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan Shubuh[9] dan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”.[10]
2. Menyegerakan berbuka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”[11]
3. Berdo’a ketika berbuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.”[12] Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau membaca do’a, “Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)”[13]
Adapun do’a berbuka, “Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka); Mula ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan “wa bika aamantu” adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.[14] Sehingga cukup do’a shahih yang kami sebutkan di atas (dzahabazh zhomau …) yang hendaknya jadi pegangan dalam amalan.
5. Memberi makan pada orang yang berbuka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”[15]
6. Lebih banyak berderma dan beribadah di bulan Ramadhan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih banyak lagi melakukan kebaikan di bulan Ramadhan. Beliau memperbanyak sedekah, berbuat baik, membaca Al Qur’an, shalat, dzikir dan i’tikaf.”[16]
Pembatal-Pembatal Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[17].
2. Muntah dengan sengaja. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[18]
3. Haidh dan nifas. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[19] Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”[20]
4. Keluarnya mani dengan sengaja. Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “ (Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[21]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[22]
5. Jima’ (bersetubuh) di siang hari. Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Adapun wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut: a) membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat, b) jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, c) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Beberapa Hal yang Dibolehkan Ketika Puasa
1. Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub. Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[23]
2. Bersiwak ketika berpuasa. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun siwak (ketika berpuasa) maka itu dibolehkan tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat tentang makruhnya hal itu jika dilakukan setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Ada dua pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Namun yang tepat, tidak ada dalil syari’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut dimakruhkan. Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.”[24]
Adapun menggunakan pasta gigi, lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya.[25]
3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”[26]
4. Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani. Orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani.[27] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.[28]
5. Bekam dan donor darah jika tidak membuat lemas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940). Termasuk dalam pembahasan bekam ini adalah hukum donor darah karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah sehingga hukumnya pun disamakan.[29]
6. Mencicipi makanan selama tidak masuk dalam kerongkongan. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan, “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.”[30]
7. Bercelak dan tetes mata. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah hal-hal ini tidaklah membatalkan puasa.” [31]
8. Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk membuat segar. Dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata, “Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ”[32]
9. Menelan dahak. Menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, menelan dahak[33] tidak membatalkan puasa karena ia dianggap sama seperti air ludah dan bukan sesuatu yang asalnya dari luar.[34]
Demikian sajian singkat dari buletin At Tauhid seputar hukum puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat. [Lihat pembahasan selengkapnya di www.muslim.or.id. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal]
_____________
[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917.
[2] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.
[3] Niat tidak perlu dilafazhkan dengan “nawaitu shouma ghodin …”. Jika seseorang makan sahur, pasti ia sudah niat dalam hatinya bahwa ia akan puasa. Agama ini sungguh tidak mempersulit umatnya.
[4] Rowdhotuth Tholibin, 1/268.
[5] Mughnil Muhtaj, 1/620.
[6] HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan Nasa’i no. 2333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4/26).
[7] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9915.
[8] HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095.
[9] Yang dimaksudkan dengan adzan di sini adalah adzan kedua yang dilakukan oleh Ibnu Ummi Maktum, sebagai tanda masuk waktu shubuh atau terbit fajar (shodiq). (Lihat Fathul Bari, 2/54)
[10] HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097.
[11] HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098, dari Sahl bin Sa’ad.
[12] HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[13] HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[14] Mirqotul Mafatih, 6/304.
[15] HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[16] Zaadul Ma’ad, 2/25.
[17] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267.
[18] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[19] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.
[20] HR. Muslim no. 335.
[21] HR. Bukhari no. 1894.
[22] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52.
[23] HR. Bukhari no. 1926.
[24] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.
[25] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262.
[26] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.
[27] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13123 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111.
[28] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215.
[29] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/113-114.
[30] HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf 2/304. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa riwayat ini hasan.
[31] Majmu’ Al Fatawa, 25/234.
[32] HR. Abu Daud no. 2365.
[33] Dahak adalah sesuatu yang keluar dari hidung atau lendir yang naik dari dada.
[34] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9962 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/117.
Selengkapnya...

Macam-Macam Puasa Sunnah

At Tauhid edisi VI/27
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sungguh, puasa adalah amalan yang sangat utama. Di antara ganjaran puasa disebutkan dalam hadits berikut, “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi” (HR. Muslim no. 1151).
Adapun puasa sunnah adalah amalan yang dapat melengkapi kekurangan amalan wajib. Selain itu pula puasa sunnah dapat meningkatkan derajat seseorang menjadi wali Allah yang terdepan (as saabiqun al muqorrobun).[1] Lewat amalan sunnah inilah seseorang akan mudah mendapatkan cinta Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi, “Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya” (HR. Bukhari no. 2506).
Pada kesempatan kali ini, Buletin At Tauhid mencoba mengangkat pembahasan puasa sunnah yang bisa diamalkan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat.
Puasa Senin Kamis
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 747. Shahih dilihat dari jalur lainnya).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.” (HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Shahih)
Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Hijriyah
Dianjurkan berpuasa tiga hari setiap bulannya, pada hari apa saja. Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).” (HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709. Shahih)
Namun, hari yang utama untuk berpuasa adalah pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah yang dikenal dengan ayyamul biid.[2] Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2345. Hasan). Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Hasan)
Puasa Daud
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa yang paling disukai oleh Allah adalah puasa Nabi Daud. Shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Beliau biasa berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)
Cara melakukan puasa Daud adalah sehari berpuasa dan sehari tidak. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat, di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. … Wallahul Muwaffiq.”[3]
Puasa di Bulan Sya’ban
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156). Yang dimaksud di sini adalah berpuasa pada mayoritas harinya (bukan seluruh harinya[4]) sebagaimana diterangkan oleh Az Zain ibnul Munir.[5] Para ulama berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyempurnakan berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan agar tidak disangka puasa selain Ramadhan adalah wajib.[6]
Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)
Puasa di Awal Dzulhijah
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968. Shahih). Keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan amalan sholih lainnya.[7] Di antara amalan yang dianjurkan di awal Dzulhijah adalah amalan puasa.
Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya[8], …” (HR. Abu Daud no. 2437. Shahih).
Puasa ‘Arofah
Puasa ‘Arofah ini dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa ‘Arofah? Beliau menjawab, ”Puasa ‘Arofah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162). Sedangkan untuk orang yang berhaji tidak dianjurkan melaksanakan puasa ‘Arofah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa ketika di Arofah. Ketika itu beliau disuguhkan minuman susu, beliau pun meminumnya.” (HR. Tirmidzi no. 750. Hasan shahih).

Puasa ‘Asyura
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163). An Nawawi -rahimahullah- menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.”[9]
Keutamaan puasa ‘Asyura sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qotadah di atas. Puasa ‘Asyura dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa ‘Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari sebelumnya (9 Muharram). Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa ‘Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab.
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134).
Ketentuan dalam Melakukan Puasa Sunnah
Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ”
Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[10]
Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[11] Beliau rahimahullah menjelaskan pula, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”[12]
Semoga Allah beri taufik untuk beramal sholih. [Muhammad Abduh Tuasikal]
_____________
[1] Lihat Al furqon baina awliyair rohman wa awliyaisy syaithon, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 51, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1424 H.
[2] Hari ini disebut dengan ayyamul biid (biid = putih, ayyamul = hari) karena pada malam ke-13, 14, dan 15 malam itu bersinar putih dikarenakan bulan purnama yang muncul pada saat itu.
[3] Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 3/470, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1424 H
[4] Karena kadang kata seluruh (kullu) dalam bahasa Arab bermakna mayoritas.
[5] Lihat Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 4/621, Idarotuth Thob’ah Al Muniroh.
[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 8/37, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.
[7] Lihat Tajridul Ittiba’, Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhailiy, hal. 116, 119-121, Dar Al Imam Ahmad.
[8] Yang jadi patokan di sini adalah bulan Hijriyah, bukan bulan Masehi.
[9] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/55.
[10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35.
[11] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115.
[12] Idem.
Selengkapnya...

Portal Islam: Memberhalakan Orang Shalih

At Tauhid edisi VI/21
Oleh: Abu Kabsyah Ndaru
Portal Islam Memberhalakan Orang Shalih
uswahislam.blogspot.com
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah subhanahuwata’ala, salah satu cara agar kita bisa memahami dan mengamalkan tauhid adalah dengan mengetahui lawannya, yaitu kesyirikan. Seperti yang telah kita ketahui, syirik adalah menyejajarkan segala sesuatu selain Allah dengan Allah dalam hal yang merupakan kekhususan bagi Allah, yaitu dalam hal Rububiyyah (Perbuatan-perbuatan Allah), ‘Uluhiyyah (Perbuatan hamba dalam rangka beribadah kepada-Nya) dan Asma wa sifat (Nama dan Sifat Allah). Kesyirikan memiliki bentuk yang beraneka macam, dari yang nampak jelas sampai yang tersembunyi. Bahkan seseorang dapat tidak mengenali suatu kesyirikan karena kesamarannya. Untuk itu wajib bagi setiap muslim mempelajari ilmu tauhid secara mendalam sehingga dapat membedakan perkara tauhid dan syirik. Salah satu kesyirikan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah sebagai akibat berlebihan terhadap orang shalih.
Definisi orang shalih
Seseorang dikatakan memiliki sifat shalih jika telah menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak sesama dengan baik. Yaitu orang yang menjauhi perbuatan kerusakan dan dosa serta menjalankan ketaatan kepada Allah dan bersegera dalam kebaikan[1]. Dan manusia yang paling shalih adalah dari kalangan Rasul dan para Nabi. Secara umum manusia memiliki tiga sikap terhadap orang shalih[2]:
Pertama, orang yang besikap sesuai dengan batasan syari’at yaitu meneladaninya, mencintainya, menghormatinya, loyal kepadanya, membelanya, dan sikap lainnya yang diizinkan oleh syari’at. Dan secara khusus jika orang shalih tersebut adalah seorang Rasul, maka dengan mengambil syari’atnya dan mengikuti jejaknya.
Kedua, bersikap belebihan yaitu menyanjungnya dengan sanjungan yang melampaui batas, membangun dan memberi penerangan terhadap kuburnya, beribadah kepada Allah di sisi kuburnya, tabarruk (mencari berkah) dengan jasad dan peninggalannya, dan lain-lain.
Ketiga, bersikap merendahkan yaitu dengan tidak menunaikan hak-hak orang shalih seperti yang telah disebutkan pada poin pertama.
Dari kedua sikap tersebut, hanya sikap yang pertama yang diizinkan oleh syari’at, dua sikap yang lainnya merupakan sikap yang terlarang. Khususnya sikap berlebihan terhadap orang shalih. Karena hal tersebut dapat mengantarkan seseorang kepada jurang kesyirikan.
Awal Kesyirikan, Akibat dari Sikap Berlebihan Terhadap Orang Shalih
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan mereka (Kaum Nabi Nuh) berkata, “Jangan kamu sekali-kali meninggalkan sesembahan-sesembahan kamu dan (terutama) janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwa, Yaghuts, Ya’quq, maupun Nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Abbas radliyallaahu ‘anhu berkata dalam menafsirkan ayat yang mulia ini, “Ini adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka meninggal, syaitan membisikkan kepada kaum mereka, ‘Dirikanlah patung-patung mereka pada tempat yang pernah diadakan pertemuan di sana, dan namailah patung-patung itu dengan nama-nama mereka.’ Orang-orang itu pun melaksanakan bisikan syaitan tersebut tetapi patung-patung mereka ketika itu belum disembah. Hingga orang-orang yang mendirikan patung itu meninggal dan ilmu agama dilupakan orang, barulah patung-patung tadi disembah”.[3]
Dari riwayat Ibnu Abbas radliyallaahu ‘anhu di atas, telah jelas bahwa pada awalnya kaum Nabi Nuh tidak bermaksud untuk menyembah patung yang meraka buat, melainkan hanya untuk mengenang orang-orang shalih tersebut. Namun pada akhirnya patung tersebut pun disembah. Hal ini menunjukkan haramnya perbuatan berlebihan terhadap orang shalih, yaitu membangun patung untuk mengenang mereka. Karena perbuatan berlebihan terhadap orang shalih tersebut dapat menjadi jalan terwujudnya kesyirikan. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) “Jauhilah oleh kamu sekalian sikap berlebihan, sesungguhnya hancurnya umat sebelum kalian adalah karena berlebihan dalam agama.[4]
Dari Jundub bin Abdillah Al-Bajaly radliyallaahu ‘anhu, dia pernah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum hari wafatnya,“Aku memiliki beberapa saudara dan teman di antara kalian. Dan sesungguhnya aku berlindung kepada Allah dari memiliki kekasih (khalil) di antara kalian. Dan sesungguhnya Allah telah menjadikan diriku sebagai kekasih sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih (khalil). Seandainya aku boleh mengambil kekasih, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Dan ketahuilah, (sesungguhnya) orang-orang sebelum kalian telah memperlakukan kubur para nabi mereka dan orang-orang shalih di antara mereka sebagaimana masjid. Janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal itu”[5]
Takut Pada Syirik
Jika kita perhatikan keadaan kaum muslimin di sekitar kita, masih banyak di antara mereka yang kurang perhatian terhadap ilmu tauhid, bahkan meremehkannya dengan mengatakan “Buat apa kita belajar tauhid terus, kaum muslimin saat ini sudah bertauhid. Mereka lebih membutuhkan ilmu politik islam dan akhlak.” Padahal kekasih Allah, Nabi Ibrahim, masih berdoa kepada Allah untuk dijauhkan dari kesyirikan. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya) “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.”( QS. Ibrahim: 35). Maka bagaimanakah lagi dengan kita, apakah kita mau mengatakan tauhid kita lebih baik dari Nabi Ibrahim?!
Banyak kaum muslimin menyembah orang-orang yang mereka anggap shalih, yaitu dengan menyembah kuburannya, patungnya, berdo’a disisinya, mencari barokah di sisi kuburnya dan bentuk ibadah yang lainnya. Padahal ibadah merupakan perkara yang hanya boleh ditujukkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Kalau hal ini diajarkan syari’at, tentu para sahabat akan lebih dahulu melakukannya, yaitu kepada makhluk yang paling shalih, Rasulullah shollahllahu ‘alaihi wasallam. Namun kenyataannya tidak ditemukan satu pun riwayat yang shahih yang menunjukkan hal tersebut. Lantas siapakah yang akan kita ikuti, jika kaum yang diridhai oleh Allah saja (yaitu para sahabat) tidak melakukannya?
Di Manakah Akal Sehat?
Jika kita masih menggunakan akal sehat kita, maka kita akan menyadari bahwa mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala, telah melakukan perbuatan yang ditolak oleh akalnya sendiri. Allah subhanahuwata’ala berfirman (yang artinya) “Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhada-berhala yang tak dapat menciptakan sesuatupun? Sedangkan berhala-berhala itu sendiri adalah makhluk yang diciptakan. Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah-penyembahnya dan kepada dirinya sendiri pun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan.[6] Pada ayat yang mulia ini, Allah subhanahuwata’ala menunjukkan kelemahan-kelemahan sesembahan yang disembah selain Allah.
  • Pertama, sesembahan tersebut tidak mampu mencipta sebagaimana Allah subhanahuwata’ala mencipta. Maka seandainya ada sesuatu yang dapat mencipta sebagaimana Allah mencipta maka niscaya sesuatu tersebut layak untuk disembah. Namun pada kenyataannya hal tersebut mustahil ada. Karena hanya Allah yang maha Pencipta dan tidak ada yang semisal dengan-Nya.
  • Kedua, sesembahan tersebut merupakan makhluk yang diciptakan. Akal tentu menetapkan bahwa yang mencipta pasti lebih layak disembah daripada yang diciptakan, karena yang mencipta pasti lebih kuasa dari yang dicipta. Dan hanya Allah yang bersifat Maha Pencipta segala sesuatu.
  • Ketiga, sesembahan tersebut tidak mampu menolong orang yang menyembahnya.
  • Dan yang keempat, bahkan sesembahan tersebut tidak mampu untuk menolong diri mereka sendiri. Maka untuk apa kita menyembah sesuatu yang lemah dan tidak kuasa untuk menghilangkan kemudharatan sedikit pun bahkan untuk dirinya sendiri.
Kita berdo’a kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar dijauhkan dari perbuatan-perbuatan kesyirikan dan memberikan kita taufiq untuk dapat mempelajari tauhid dan mengamalkannya. [Abu Kabsyah Ndaru]
_____________
[1] Lihat At-Tamhid halaman 238, cetakan Darut Tauhid. Ditulis oleh Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu asy-Syaikh
[2] Lihat Mutiara Faedah Kitab Tauhid hal 119 – 120
[3] HR Bukhari 5/382 no.4920
[4] HR Nasa’i dalam sunannya no. 3057. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam silsilah hadits shahihah 5/177
[5] HR Muslim no. 532 dan Abu ‘Awanah 1/401
[6] QS. Al A’raaf : 191-192
Selengkapnya...